Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Papua Tengah

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

  1. Mengatur dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan (dari PAUD hingga pendidikan menengah/non formal) di provinsi.
  2. Mengatur dan melaksanakan kebijakan di bidang kebudayaan (pelestarian, pengembangan seni, budaya lokal) di provinsi.
  3. Melaksanakan tugas pembantuan atau tugas tambahan dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan.
  4. Sebagai instansi teknis di tingkat provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Fungsi

Untuk menjalankan tugas tersebut, Disdikbud Papua Tengah mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  4. Pelaksanaan ketatausahaan (administrasi internal Dinas).
  5. Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Dinas.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Lebih detail tentang Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tertera pada:
PERATURAN GUBERNUR PAPUA TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Hubungi Kami:

Alamat

Jl. Pepera No. 17, Kelurahan Karang Mulia Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Follow Us: